Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan tehnologi finansial (fintech). Dalam ketentuan itu, bank sentral melarang penyelenggara fintech lakukan aktivitas system pembayaran dengan memakai mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.
Baca Juga : STEP BY STEP MENGUNDUH TANGKASNET DI KOMPUTER
Baca Juga : STEP BY STEP MENGUNDUH TANGKASNET DI KOMPUTER
Baca Juga : STEP BY STEP MENGUNDUH APLIKASI S128 DI ANDROID
Menurut Deputi Gubernur BI Sugeng, mata uang virtual seperti bitcoin tidak diterbitkan oleh bank sentral sebagai otoritas moneter serta system pembayaran. Terlebih dulu, BI juga telah menyebutkan kalau mata uang virtual seperti bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. " Startup (perusahaan rintisan) atau fintech tidak bisa memakai virtual currency jadi fasilitas transaksi, jadi alat penghitung transaksi juga tidak bisa, " kata Sugeng di kantornya di Jakarta.
Sugeng menyebutkan, mata uang virtual mempunyai volatilitas yang begitu tinggi. Diluar itu, mata uang ini tidak dipantau oleh otoritas. Jika ada fintech yang mempunyai service memakai mata uang virtual, jadi BI memiliki hak untuk menampik perizinan atau memohon fintech itu untuk menghapus service transaksi itu.
Penyusunan BI berkaitan pemakaian mata uang virtual oleh fintech sekarang ini yaitu transaksi pembayaran. Umpamanya, fintech melayani kanal pembayaran memakai transfer, kartu debet, kartu credit, e-wallet serta mata uang virtual untuk pembayaran transaksi. Praktik-praktik itu dilarang oleh BI. Tetapi, BI belum juga mempunyai ketentuan berkaitan mata uang virtual jadi object transaksi.
0 comments:
Post a Comment