Thursday, February 22, 2018
Home »
» Kajian Bappebti Masalah Bitcoin Berlanjut Walau BI Larang Uang Digital
Kajian Bappebti Masalah Bitcoin Berlanjut Walau BI Larang Uang Digital
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih tetap meneruskan pengkajian pada product kontrak berjangka berbasiskan mata uang digital, Bitcoin. Pengkajian Bappebti itu untuk pelajari besarnya potensi investasi di market dengan memakai Bitcoin.
Tetapi, Kepala Bappebti Bachrul Chairi menyebutkan kesempatan bitcoin untuk masuk bursa komoditi berjangka belum juga dapat di pastikan. Pasalnya, memerlukan landasan yang kuat sebelumnya memasukkan perdagangan Bitcoin kedalam bursa komoditi berjangka di Indonesia.
Baca Juga : STEP BY STEP BERMAIN GAME SABUNG AYAM SV388
“Untuk kesimpulannya, kita saksikan kelak. Kita benar-benar belumlah ada kecenderungan ke mana, ” kata Bachrul di kantornya, Jakarta pada Selasa sore (23/1/2018).
Bachrul mengungkap kalau beberapa segi juga akan diliat dalam pengkajiannya. Satu diantaranya berkaitan peluang Bitcoin jadi aset digital. “Itu masih tetap kita tekuni, ” ucap Bachrul.
Meski sekian, Bachrul mengerti benar Bank Indonesia (BI) yang sudah keluarkan larangan pemakaian bitcoin jadi alat pembayaran. Oleh karenanya, Bachrul menyaratkan kajian Bappebti cuma sekitar kedudukan Bitcoin jadi komoditi.
“Sudah diindikasikan terdapat banyak (aktor jasa) di Bali yang memakai Bitcoin. Itu yang tidak bisa serta memanglah adalah larangan. Tapi bagaimana untuk investasi? Bisa tidak? ” tutur Bachrul.
Bachrul mengklaim ketertarikan orang-orang pada investasi dengan Bitcoin relatif tinggi. Karenanya, Bachrul menilainya memerlukan landasan yang dapat jadi basic untuk menyikapi fenomena investasi dengan Bitcoin.
Baca Juga : STEP BY STEP KARTU DALAM GAME TANGKAS
“Ini gosip yang rumit (masalah investasi dengan Bitcoin) serta begitu dapat merubah persepsi market. Jadi mesti hati-hati, ” ungkap Bachrul.
Disamping itu, baik Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah setuju untuk melarang orang-orang memakai Bitcoin jadi alat pembayaran ataupun investasi.
Terkecuali tidak ada regulator yang mengawasi transaksi mata uang digital itu, Bitcoin juga tidak dilandasi underlying transaction dan rawan jadi fasilitas pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Meski sekian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui tidak dapat segera menindak instansi non-penyedia jasa keuangan yang memfasilitasi transaksi bitcoin.
“Bisa saja transaksi bitcoin berlangsung tidak di bidang jasa keuangan, mungkin saja saja, ” ucap Wimboh di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa siang. “Kepada orang-orang, juga akan kami kerjakan edukasi bagaimana transparansi yang perlu dikerjakan hingga orang-orang tahu bagaimana membuat perlindungan dianya. ”
0 comments:
Post a Comment