Korea Selatan menyanggah lakukan larangan pada perdagangan mata uang digital seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin serta yang lain. Menteri keuangan setempat menyebutkan tidak ada gagasan untuk menutupnya.
" Tidak ada niatan untuk melarang ataupun menghimpit (perdagangan) cryptocurrency, " tutur Menteri Keuangan Korea Selatan, Kim Dong-yeon, diambil dari CNBC, Kamis (1/2/2018).
Alih-alih melarang perdagangan mata uang digital, ia memberikan kalau pemerintah Korea Selatan cuma mengatur perdagangannya. Sebab, dalam pengumumannya, pemerintah Korea Selatan temukan perdagangan cryptocurrency asing ilegal yang bernilai nyaris US$ 600 juta.
Baca Juga: STEP BY STEP KARTU DALAM GAME TANGKAS
" Bea cukai sudah temukan perdagangan asing ilegal yang memakai cryptocurrency jadi sisi dari unit pekerjaan pemerintah, " tambah Kim.
Bea cukai Korea Selatan mendeteksi ada perdagangan asing ilegal sejumlah 637, 5 miliar won atau sekitaran US$ 596, 02 juta. Sejumlah 472, 3 miliar salah satunya terjadi dengan massal.
Agen perdagangan asing ilegal dilaporkan mengoleksi 1, 7 miliar won (US$ 1, 59 juta) dari masyarakat setempat berbentuk koin dompet elektronik yang diantar pada partner agen diluar negeri. Partner agen itu lalu mencairkannya serta mendistribusikan penyelesaian transaksi pada client berdasar pada negaranya.
Baca Juga: STEP BY STEP BERMAIN GAME SABUNG AYAM SV388
Di Korea Selatan, service penukaran asing cuma bisa dikerjakan oleh bank serta broker resmi. Perusahaan serta masyarakat setempat yang menukarkan lebih dari US$ 3. 000 dari negeri itu mesti menyerahkan dokumen pajak pada pihak berwenang dibarengi argumen untuk transfer.
Diawali pada 30 Januari 2018, pihak Korea Selatan cuma memperbolehkan rekening bank bernama komplit bila menginginkan lakukan transaksi cyrptocurrency. Ini dikerjakan manfaat menghindar tindakan pencucian uang serta aksi kriminil yang lain
0 comments:
Post a Comment