Tuesday, February 6, 2018

OJK Larang Instansi Keuangan Gunakan serta Memasarkan Bitcoin Cs

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang pada orang-orang untuk memakai dan memakai uang virtual atau cryptocurrency seperti bitcoin.


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, otoritas mensupport inovasi product tehnologi di bidang jasa keuangan sepanjang product itu berguna untuk orang-orang namun masih tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasar pada azas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi serta Fairness).

" Menanggapi perubahan cryptocurrency, kami melarang instansi jasa keuangan untuk memakai serta pasarkan product yg tidak mempunyai legalitas izin dari otoritas berkaitan, " kata Wimboh sekian waktu lalu.

Baca Juga: MEMPERKENALKAN BITCOIN

Untuk mensupport perubahan tehnologi di bidang jasa keuangan, OJK pada 2018 juga akan keluarkan kebijakan guiding principles untuk Penyelenggara Service Keuangan Digital yang juga akan meliputi mekanisme pendaftaran serta perizinan dan aplikasi regulatory sandbox serta kebijakan mengenai Crowdfunding

Diluar itu, OJK juga selalu tingkatkan edukasi serta literasi keuangan lewat pengembangan beragam jenis edukasi keuangan yang berbentuk high impact, pas tujuan serta terarah dengan memakai beragam delivery channel.

" Peranan Satgas Siaga Investasi dalam mencegah serta penindakan ramainya investasi ilegal yang merugikan orang-orang juga selalu kita maksimalkan sekali lagi, " tutur dia

Pemakaiaan mata uang virtual jadi alat transaksi sampai sekarang ini tidak mempunyai landasan resmi. Merujuk pada Undang-Undang No. 7 Th. 2011 mengenai Mata Uang, ditegaskan kalau mata uang yaitu uang yang di keluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tiap-tiap transaksi yang memiliki maksud pembayaran, atau keharusan beda yang perlu dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan yang lain yang dikerjakan di Lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memakai Rupiah.

Baca Juga: Saingi Bitcoin, KODAK Luncurkan KODAKCoin

Lantas, mengingat belum juga ada otoritas yang mengatur serta mengawasinya, pemakaian mata uang virtual riskan dipakai untuk transaksi ilegal, pencucian uang serta pendanaan terorisme. Keadaan transaksi seperti ini bisa buka kesempatan pada tindak penipuan serta kejahatan dalam beragam memiliki bentuk yang bisa merugikan orang-orang

0 comments:

Post a Comment