Wednesday, January 3, 2018

Bank Indonesia Mengeluarkan Regulasi Pelarangan Bitcoin di Indonesia

Ketentuan peredaran mata uang virtual bitcoin juga sudah di keluarkan pada Senin (4/12/2017) yang akan datang oleh Bank Indonesia. Hal semacam ini disibakkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Akses Keuangan serta UMKM BI Eni Vimaladewi Panggabean.

Eni menyebutkan kalau regulasi itu masuk dalam ketentuan industri ekonomi yang memakai tehnologi (Financial Technology/Fintech) yang sudah di tandatangani pada Rabu malam (29/11/2017). Dalam ketentuan itu juga akan dengan terang-terangan menyebutkan transaksi memakai bitcoin tidak disadari negara (ilegal), baik dikerjakan oleh satu instansi ataupun perorangan.

Bila pada praktiknya diketemukan ada transaksi memakai bitcoin oleh bank, jadi juga akan di beri sangsi keras. Tetapi, Eni belum juga merinci sangsi keras yang juga akan dipakai. “Seandainya ada payment gateway yang memakai bitcoin, ya ditutup karna izinnya ke BI, ” ucap Eni di Depok pada Kamis (30/11/2017)

Sekarang ini, lanjut Eni, bitcoin banyak dipakai jadi komoditas untuk tindakan kejahatan, penipuan, maupun kloning data. Transaksi memakai bitcoin sempat berlangsung di PayPal, yang mana bitcoin lalu ditukar kedalam dolar serta dikirm ke Indonesia.

Eni menyebutkan Bank Indonesia juga bekerja bersama dengan Bareskrim untuk mengaplikasikan ketentuan larangan transaksi dengan bitcoin. “Individu juga dilarang, bila individu mesti kerja sama juga dengan kepolisian. Jadi, bila ada resiko ya tanggung sendiri, ” ucap Eni.

Nilai bitcoin ini dijelaskan Eni tidak mempunyai nilai yang stabil (volatile), “karena suplainya 21 juta, sesaat permintaan tidak terang, ” sebutnya.

Pemakaian bitcoin sendiri umumnya dipakai jadi komoditas untuk menaruh mata uang dari harga bitcoin. Hingga, regulasi fintech yang menyangkut bitcoin, untuk menguatkan UU Mata Uang di Indonesia yang menyebutkan kalau mata uang yang sah hanya rupiah.

“Penyelenggara jasa system pembayaran kita larang, instansi resmi tidak diijinkan, ” tandasnya.

0 comments:

Post a Comment