Tuesday, January 23, 2018

Dipandang Judi, Mesir Haramkan Bitcoin

Grand Mufti Mesir, Shawki Allam, keluarkan fatwa yang mengharamkan bitcoin. Menurut dia, mata uang yang pernah menjangkau US$ 20. 000 pada Desember 2017 lantas itu serupa dengan judi yang dilarang dalam ajaran Islam. Fatwa itu di keluarkan sesudah lakukan perundingan dengan sebagian pakar ekonomi.

Pemakaian mata uang virtual seperti bitcoin juga diimbau supaya tidak di terima di tubuh pemerintahan. " Menerpa otoritas negara dalam melestarikan pertukaran mata uang, " ungkap Shawki Allam, diambil dari RT, Kamis (4/1/2018).

Grand Mufti berasumsi pertukaran perdagangan cryptocurrency (mata uang virtual) seperti berjudi dengan argumen " karna efek langsungnya dalam kehancuran finansial untuk individu, " tuturnya.


Ulama itu juga membuka efek beda yang dikarenakan oleh bitcoin. " Memberi keringanan dalam pencucian uang serta penyelundupan, " paparnya.

Pernyataan Allam terkait dengan nilai bitcoin yang selalu alami naik turun. Per 3 Januari 2018, harga per keping bitcoin menjangkau US$ 15. 000 atau sekitaran Rp 202 juta.

Grand Mufti adalah sosok ulama yang dipandang mempunyai derajat kelimuan serta syariat yang tinggi. Sosok ini mempunyai daya analisa yang terkait dengan sekitar lingkungan dalam keluarkan fatwa.

Meski begitu ini tidaklah pertama kalinya seseorang ulama yang mengkritik kehadiran bitcoin. Pada Desember lantas ulama popular di Saudi Arabia, Asim Al-Hakeem, juga melarang karna dipandang ambigu.

Sesaat pada November, Direktorat Keagamaan Turki yang dimaksud Diyannet, mendeklarasikan larangan beli serta jual mata uang virtual karna kurangnya regulasi serta erat terkait dengan aksi kriminil.

0 comments:

Post a Comment