Thursday, January 25, 2018

Korea Selatan Akan Larang Peredaran Bitcoin Cs

Pada Kamis, 10 Januari 2018 lalu, pemerintah Korea Selatan menginformasikan wacana untuk melarang peredaran mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin, ethereum, ripple serta yang lain.

Larangan di Korea Selatan berbarengan dengan usaha beberapa pembuat kebijakan di beberapa negara yang buat kebijakan untuk melindungi aset yang selalu meroket selama th. lalu itu.

Menurut Menteri Hukum Korea Selatan, Park Sang-ki, pemerintah tengah mempersiapkan satu wacana untuk melarang peredaran mata uang digital dalam bursa domestik.

" Ada kecemasan yang mendalam masalah mata uang digital serta kebijakan kementerian pada intinya melarang perdagangan mata uang tersebut di bursa, " tutur Park diambil dari Reuters, Kamis (11/1/2018).

Menurut media setempat, larangan bitcoin serta yang lain itu sudah lewat tahap kajian yang cukup hanya instansi pemerintahan yang lain termasuk juga kementerian keuangan serta regulator keuangan.

Ke-3 program itu sudah masuk dalam draft, undang-undang untuk larangan perdagangan uang digital. Draft undang-undang itu membutuhkan kesepakatan 297 anggota Majelis Nasional Korea Selatan.

Sistem pengesahannya sendiri diprediksikan akan menelan saat berbulan-bulan sampai bertahun-tahun.

Sikap pemerintah Korea Selatan itu menyebabkan gejolak nilai mata uang digital baik di bursa lokal ataupun luar negeri.

Harga bitcoin di Korea Selatan jatuh 21% jadi 18, 3 juta won atau US$ 17. 064, 53. Diluar itu harga bitcoin juga turun 10% di Luksemburg jadi US$ 13, 199, sebelumnya setelah turun ke tingkat paling rendah US$ 13. 120.

0 comments:

Post a Comment