Tuesday, January 30, 2018

BI Tegaskan Larang Pemakaian Bitcoin Jadi Alat Pembayaran


BI Tegaskan Larang Pemakaian Bitcoin Jadi Alat Pembayaran . Bank Indonesia (BI) menyatakan kalau virtual currency tidak disadari dalam transaksi pembayaran yang sah. Karena itu, bitcoin juga dilarang dipakai jadi alat pembayaran di Indonesia.


Hal itu sesuai sama ketetapan dalam Undang-Undang No. 7 th. 2011 mengenai Mata Uang yang menyebutkan kalau mata uang yaitu uang yang di keluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tiap-tiap transaksi yang memiliki maksud pembayaran, atau keharusan beda yang perlu dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan yang lain yang dikerjakan di Lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memakai Rupiah.

Pemilikan virtual currency seperti bitcoin ini dinilai begitu berisiko serta sarat juga akan spekulasi karna tak ada otoritas yang bertanggungjawab, tidak ada administrator resmi, tidak ada underlying asset yang memicu harga.

BI juga menerangkan, nilai perdagangan bitcoin ini begitu fluktuatif hingga rawan pada resiko penggelembungan (bubble), bahkan juga riskan dipakai jadi fasilitas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Mengakibatkan, keadaan ini bisa memengaruhi stabilitas system keuangan serta merugikan orang-orang.

“Oleh karenanya, Bank Indonesia memperingatkan pada semua pihak supaya tidak jual, beli atau memperdagangkan virtual currency, ” tutur Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, lewat tayangan pers pada Sabtu (13/1/2018).

Jadi otoritas system pembayaran, BI juga melarang semua penyelenggara jasa system pembayaran serta penyelenggara tehnologi finansial mengolah transaksi pembayaran dengan bitcoin.

“Sebagaimana ditata dalam PBI 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran serta dalam PBI 19/12/PBI/2017 mengenai Penyelenggaraan Tehnologi Finansial, ” kata Agusman memberikan.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terlebih dulu juga akan membahas product kontrak berjangka berbasiskan mata uang digital bitcoin. Pengkajian itu ditujukan untuk ketahui seberapa besar potensi investasi dengan memakai bitcoin.

“Kami bukanlah berikan kesempatan dibukanya transaksi bitcoin. Ini lebih karna euforia di orang-orang, investasi dengan bitcoin ramai dibicarakan, ” kata Kepala Biro Pembinaan serta Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah, Jumat (12/1/2018).

Dharmayugo menyebutkan gagasan pengkajian transaksi bitcoin itu karna Bappebti menginginkan ketahui keunggulan serta kekurangan dari kesempatan investasi yang ada. Dari kajian itu, Bappebti tidak mau tutup diri jika temukan potensi nilai ekonomi ataupun beberapa hal beda yang mungkin saja resiko waktu lakukan transaksi bitcoin.

Tanpa ada merinci saat tentunya, Dharmayugo cuma menyebutkan kalau pengkajian akan mulai dikerjakan secepat-cepatnya. Ia juga mengklaim Bappebti tidak mempunyai tujuan spesial kapan hasil kajian itu mesti usai.

“Ini baru sebatas wacana. Karna belum juga tahu potensinya, jadi kita juga akan berusaha untuk memandangnya dari bagian legalitas, mekanisme, penjaminan, s/d kesimpulannya, ” ungkap Dharmayugo.

0 comments:

Post a Comment