Tuesday, March 13, 2018

Investor Mata Uang Virtual Jepang Terkena Pajak sampai 55 %

Instansi Pajak Nasional Jepang memberlakukan pajak dengan besaran yang mengagetkan untuk investor mata uang virtual. Sepanjang periode 16 Februari-15 Maret 2018, investor mesti mendeklarasikan keuntungan serta laporan pajak tahuban mereka. Seperti diberitakan Bloomberg, tidak seperti saham serta valuta asing yang dipakai pajak sekitaran 20 %, Jepang membebankan pajak atas laba dari mata uang virtual sebesar pada 15-55 %.

Baca Juga : STEP BY STEP KARTU DALAM GAME TANGKAS


Baca Juga : STEP BY STEP BERMAIN GAME TANGKASNET

Besaran pajak paling besar berlaku untuk harus pajak dengan pendapatan tahunan 40 juta yen atau 365. 000 dollar AS, sama dengan sekitaran Rp 4, 9 miliar. " Dengan tanpa ada pajak untuk investasi periode panjang di mata uang virtual di sebagian negara termasuk juga Singapura, beberapa investor yang kaya karna mata uang virtual telah meninggalkan Jepang, " kata CEO Shiodome Partners Tax Corp Kengo Maekawa. Menurutnya, perusahaannya mengatasi banyak client rata-rata berumur 30-40 tahunan yang memohon anjuran pajak atas pendapatan mata uang virtualnya.

Jepang juga bukanlah hanya satu negara yang kenakan pajak atas mata uang virtual. Di AS, pada th. 2014, mata uang virtual diputuskan jadi harta seperti emas atau real estate. Hingga, pendapatan periode panjang dari mata uang virtual juga akan dipajaki, walau tidak setinggi di Jepang. Potensi penerimaan pajak pemerintah Jepang juga begitu besar. Dalam sebagian bln., sekitaran 40 % perdagangan bitcoin di semua dunia dikerjakan pada mata uang yen. Instansi pajak pemerintah juga membuat basis data investor mata uang virtual. Diluar itu, tim yang diletakkan di Tokyo serta Osaka bertugas untuk mengawasi serta memonitor perdagangan elektronik mata uang virtual. 

0 comments:

Post a Comment