Tuesday, April 24, 2018

18 Entitas Disuruh OJK Hentikan Usahanya Karena Tidak Miliki Izin,


Saat memberi peringatan pada 18 entitas yang tawarkan product investasi tanpa ada izin, Otoritas Layanan Keuangan (OJK) memohon entitas itu untuk hentikan aktivitasnya. Ketua Satgas Siaga Investasi Tongam L Tobing menerangkan, langkah setelah itu, perusahaan-perusahaan itu disuruh hentikan aktivitasnya. " Karna tak ada izin serta punya potensi merugikan orang-orang, " tuturnya. 

Tongam terlebih dulu menyebutkan, pihaknya memohon orang-orang waspada pada penawaran product atau aktivitas usaha dari 18 entitas yang disangka lakukan aktivitas usaha tanpa ada izin serta punya potensi merugikan orang-orang. Mengenai 18 entitas itu paling banyak bergerak dalam bagian multi level marketing (MLM) tanpa ada izin. 


Sedang sepanjang th. 2018 ini, Satgas Siaga Investasi telah mengimbau orang-orang untuk waspada pada penawaran product atau aktivitas usaha dari 74 entitas mengenai 19 entitas tawarkan jual beli cryptocurrency. Entitas ini disangka lakukan aktivitas usaha tanpa ada izin serta punya potensi merugikan orang-orang. 

BACA JUGA : STEP BY STEP BERMAIN TEMBAK IKAN HIU


Satgas Siaga Investasi juga memohon orang-orang senantiasa waspada dalam memakai dananya. Jangan pernah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa ada lihat resiko yang juga akan di terima. 

Satgas Siaga Investasi juga mengemukakan kalau ada dua entitas yang sudah memperoleh izin usaha yaitu www. gkinvest. co. id serta Koperasi Taruh Pinjam Makmur Mandiri. 

Koperasi Taruh Pinjam Makmur Mandiri sudah peroleh izin kesepakatan pembukaan cabang dari Dinas yang mengepalai bidang Koperasi serta UKM di 5 Kabupaten/Kota yakni Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, serta Kabupaten Asahan.

0 comments:

Post a Comment