Monday, April 30, 2018

Jepang Merencanakan Legalkan Penawaran Koin Digital

Pemerintah Jepang merencanakan melegalkan aktivitas pengumpulan dana lewat penawaran koin perdana atau initial coin offering (ICO). Pemerintah sudah mempublikasikan saran ketentuan itu yang disusun satu grup penelitian yang di dukung pemerintah. 

ICO adalah fasilitas penggalangan dana dengan menerbitkan serta jual token digital seperti Bitcoin serta Ethereum. Saran ketentuan yang juga akan diserahkan ke parlemen ini meliputi indentifikasi investor untuk menghindar pencucian uang, membuat perlindungan pemegang saham serta pemegang utang yang ada, membatasi perdagangan yg tidak adil serta tingkatkan keamanan siber. 


Mengutip CNBC International, proposal ini di buat karna China serta Korea Selatan lakukan pengetatan ketentuan pada cryptocurrency (mata uang digital) untuk mengatur spekulasi pada pasar Bitcoin Cs. Th. lantas, ke-2 negara ini melarang ICO karen cemas ada kesibukan ilegal serta investasi spekulasi. 


Jepang jadi tempat di mana banyak dikerjakan peretas pada token digital. Awal th. ini mata uang digital NEM dicuri sebesar US$500 juta (Rp 6, 75 triliun). Coincheck, bursa virtual yang terserang serangan siber menyebutkan sudah ganti dana investor yang hilang. Th. 2014, Mt. Gox bangkrut sesudah diretas serta kehilangan lebih dari US$400 juta. 

Pada Senin lalu, otoritas bursa Amerika Serikat (AS), Securities and Exchange Commission (SEC) menjatuhkan sangsi pada pendiri mata uang digital yang di dukung petinju Floyd Mayweather karna tawarkan ICO palsu. Telegram tengah merencanakan menyatukan dana sebesar US$2 miliar lewat ICO untuk meningkatkan servicenya.

0 comments:

Post a Comment