Wednesday, April 25, 2018

OJK : Hati-Hati Tawaran Investasi dari 18 Entitas Ini


Otoritas Layanan Keuangan (OJK) lewat Unit Pekerjaan Perlakuan Sangkaan Aksi Melawan Hukum di Bagian Penghimpunan Dana Orang-orang serta Pengelolaan Investasi (Satgas Siaga Investasi) memohon orang-orang waspada pada penawaran product atau aktivitas usaha dari 18 entitas yang disangka lakukan aktivitas usaha tanpa ada izin serta punya potensi merugikan orang-orang. 

Mengenai 18 entitas itu paling banyak bergerak dalam bagian multi level marketing (MLM) tanpa ada izin. Satgas Siaga Investasi memohon pada orang-orang supaya siaga serta tidak ikuti penawaran atau product dari 18 entitas ini, yakni : 


Ketua Satgas Siaga Investasi Tongam L Tobing menyebutkan, penawaran investasi ilegal makin mencemaskan, karna beberapa aktor memakai kekurangpahaman orang-orang pada investasi dengan tawarkan imbal hasil atau keuntungan yg tidak lumrah. Sesaat aktivitas serta product yang di tawarkan tidak berizin karna kemauan aktor yaitu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dari orang-orang. 

BACA JUGA : STEP BY STEP BERMAIN GAME TANGKASNET


" Satgas sudah lakukan analisa pada aktivitas usaha 18 entitas itu serta berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku menyebutkan kalau entitas itu mesti hentikan aktivitasnya " kata dia. Sepanjang 2018 ini, Satgas Siaga Investasi telah mengimbau orang-orang untuk waspada pada penawaran product atau aktivitas usaha dari 74 entitas yang disangka lakukan aktivitas usaha tanpa ada izin serta punya potensi merugikan orang-orang. 


Satgas Siaga Investasi juga memohon orang-orang senantiasa waspada dalam memakai dananya. Jangan pernah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa ada lihat resiko yang juga akan di terima. Setelah itu Satgas Siaga Investasi mengimbau pada orang-orang supaya sebelumnya lakukan investasi untuk mengerti beberapa hal seperti berikut : 

1. Meyakinkan pihak yang tawarkan investasi itu mempunyai perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai sama aktivitas usaha yang digerakkan. 

2. Meyakinkan pihak yang tawarkan product investasi, mempunyai izin dalam tawarkan product investasi atau terdaftar jadi partner pemasar. 

3. Meyakinkan bila ada pencantuman logo lembaga atau instansi pemerintah dalam media penawarannya sudah dikerjakan sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan. 

Info tentang daftar perusahaan yg tidak mempunyai izin dari otoritas berwenang bisa dibuka lewat Investor Alert Portal pada www. sikapiuangmu. ojk. go. id. 


0 comments:

Post a Comment