Sunday, July 15, 2018

6 Koin Digital Bodong di Bln. Juli

Otoritas Layanan Keuangan (OJK) kembali memperingatkan orang-orang untuk waspada pada penawaran serta penawaran dari enam mata uang digital (cryptocurrency). Pada 2 Juli 2018, ada enam mata uang digital yang diawasi segera OJK.


Yaitu, Calvallo Coin yang di jual lewat cavallocoin. co ; cavallocoin. net serta www. cavallo-coin. com. Voltroon (https :// voltroon. com) serta Bitwincoin (bitwincoin. com ; https :// bwex. co). Yang lain, Java Coin (avacoin. co), WX Coin (wxcoins. com) serta Cryptolabs (https :// cryptolabs. biz /).


Ke enam mata uang digital ini tidak mempunyai izin usaha penawaran product serta penawaran investasi, hingga punya potensi merugikan orang-orang karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak logis.


Di Indonesia, mata uang digital tidak disadari menjadi mata uang serta alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) menjadi otoritas system pembayaran serta peredaran uang memandang uang digital ilegal, karena tidak mempunyai otoritas yang mengaturnya.


Angin segarnya, Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan masukkan mata uang digital menjadi komoditas. Uang digital dapat diperjualbelikan di bursa berjangka namun tidak disadari apabila diperjualbelikan diluar bursa.

0 comments:

Post a Comment