Bank Indonesia (BI) menyanggah stigma yang menyebutkan jika implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) jadi salah satunya argumen pemerintah AS mengevaluasi sarana generalize sistem preference (GSP). Hal itu dikemukakan Gubernur BI Perry Warjiyo di sela-sela pertemuan pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (19/7/2018). BI menyatakan, GPN benar-benar tidak mengatur atau membatasi proses transaksi lintas negara (cross border).
" GPN ini tidak membatasi cross border transaksi. Jadi masih bebas. Jadi GPN tidak mengatur atau membatasi proses cross border transaksi, " kata Perry. Seperti di ketahui, kebijakan GPN memang merugikan dua perusahaan switching asal negeri Paman Sam, Visa serta Mastercard. Dengan GPN, Visa serta Mastercard tidak dapat dengan cara langsung mengolah transaksi kartu debet.
BACA JUGA : STEP BY STEP BERMAIN GAME SABUNG AYAM SV388
Ketentuan itu, sebenarnya sudah membuat usaha Visa serta Mastercard mengecil. Akan tetapi, BI terasa implementasi GPN cuma mempunyai tujuan untuk membuat efisiensi transaksi hingga tidak ada lagi transaksi kartu debet yang diolah di Singapura.
BACA JUGA : STEP BY STEP KARTU DALAM GAME TANGKAS
"GPN tidak mengatur cross border. GPN naikkan efisiensi dapat dibuktikan karena MDR merchant potongan harga rate alami penurunan dengan cara mencolok. Program ini dapat dibutuhkan untuk mensupport keberhasilan penyaluran pertolongan sosial pemerintah," tegasnya.
BACA JUGA : STEP BY STEP MENILAI CIRI AYAM SABUNG
Waktu lalu, Menteri Koordinator Bagian Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, jika impelementasi GPN jadi satu diantara beberapa argumen yang membuat AS terasa dihambat oleh Indonesia. Hal tersebut, selanjutnya berbuntut pada pelajari sarana GSP yang sampai kini di terima Indonesia dari negeri adidaya itu.
0 comments:
Post a Comment