Thursday, July 26, 2018

Emas 'Digital' Tanpa Fisik Semakin Menjamur

Tehnologi Finansial (Tekfin/Fintech) semakin mempermudah orang-orang dalam berinvestasi. Dari reksa dana sampai saham semuanya cuma tinggal click saja. Bahkan juga sekarang ini, makin menjamur investasi emas lewat Fintech dengan memakai aplikasi-aplikasi yang tersambung dengan server secara langsung.


Dari marketplace toko on-line seperti Tokopedia sampai Bukalapak hingga sampai basis seperti Tamasia serta EmasDigi membuat orang-orang beli emas dari mulai Rp 10. 000. Diluar itu, Pegadaian juga merambah usaha tabungan emas dari mulai nominal yang murah. Kepemilikan emas itu bukan sekedar dalam dunia maya. Pasalnya tabungan emas itu yang awalnya berupa digital dapat berwujud emas batangan bila orang-orang ingin mencetaknya walaupun perlu cost penambahan.

"Tabungan emas sangat mungkin kamu dapat menabung serta berinvestasi dengan cara berbarengan. Berlainan dengan mencicil atau pembiayaan emas, lewat tabungan emas kamu tak perlu membayar beberapa uang muka di awalnya, " demikian keterangan OJK dalam website resminya seperti diambil Senin (18/6/2018).


"Cukuplah buka rekening tabungan emas dengan membayar cost pembukaan rekening serta cost pembelian materai, kamu telah dapat mempunyai emas dengan berat minimum 0, 01 gr saja, atau seputar Rp 6. 000-an (Perkiraan harga emas 1 gr Rp 600. 000), " lebih keterangan itu.

Amankah? Bila bicara PT Pegadaian mungkin saja telah sah berizin oleh OJK serta dipunyai negara (BUMN). Bagaimana basis penyedia layanan tabungan emas yang lain? Penjualan emas digital adalah suatu hal yang inovatif. Akan tetapi sebaiknya untuk mengecek pengawasan penjualan emas itu sebelum berinvestasi disana.


Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menuturkan, beberapa aplikasi serta e-commerce memang banyak yang lakukan penjualan emas dengan cara digital. "Hal itu adalah hal yang inovatif, tapi bagaimana dengan pengawasannya, " tutur Bhima pada CNBC Indonesia, Senin (18/6/2018).

Pada proses penjualan emas digital, sekurang-kurangnya ada dua transaksi yang membutuhkan pengawasan regulator atau OJK. Pertama, yaitu kegiatan penjualan emas digital tersebut yang hal seperti ini semestinya ada dibawah pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. Lantas ke-2 kegiatan pengumpulan uang yang dikerjakan dalam penjualan emas itu.


"Saya lihat beberapa penjualan emas di aplikasi atau e-commerce belumlah ada pengawasan dari OJK, " katanya. Tidak hanya membuat perlindungan orang-orang, menurut Bhima, ada pengawasan regulator juga untuk melindungi harga emas itu sama dengan benchmark yang ada sekarang ini, yaitu harga dari Antam.

" Jika harga emas di Antam berubah-ubah, sedang harga emas di aplikasi masih, jadi hal itu pantas dipertanyakan, " jelas dia. Hampir semuanya praktek investasi emas berbentuk tabungan memang seharusnya mempunyai izin penuh OJK. Hingga lihat dulu sebelum berinvestasi.

0 comments:

Post a Comment