Saturday, July 28, 2018

Perlunya Mata Uang Digital dari Bank Sentral

Otoritas Layanan Keuangan (OJK) menilainya mengembangnya tehnologi komunikasi serta info membuat usaha e-commerce serta financial technology makin menjamur. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan hal tersebut lalu memerlukan alat pembayaran yang lebih cepat, aman serta efektif.


Dia menjelaskan itu dalam Seminar mengenai Standarisasi Mata Uang Digital Fiat (DFC) serta Aplikasinya yang diadakan International Telecommunication Union (ITU) dengan Cornell Research Academy di akhir minggu lantas di Cornell Tech, New York.


Mengenai Wimboh mengatakan pemakaian e-money serta cryptocurrency dalam usaha berbasiskan digital akan terhalang beberapa terbatasnya hingga banyak negara mulai membahas serta coba mengaplikasikan Central Bank Digital Currency (CBDC) serta Crypto Fiat Currency yang memakai tehnologi Block Chain (Distributed Ledger Technology) dan di dukung oleh sovereign currency (diedarkan oleh Bank Sentra).

Wimboh mengemukakan jika aplikasi CBDC yang memakai tehnologi Distributed Ledger di Indonesia memang perlu untuk selalu dikaji aplikasinya karena ada faedah pada penguatan skema pembayaran. Menurutnya, aplikasi CBDC ini mesti masih menjaga peranan Bank Sentra menjadi Otoritas Moneter serta Skema Pembayaran. Aplikasi CBDC ini akan menghemat banyak cost di skema pembayaran serta percepat penambahan inklusi keuangan orang-orang.


Dalam aplikasinya memang perlu transisi setahap serta paralel dan sistem konversi harus juga jelas serta transparan. Begitupun dari segi legalitas juga memang perlu untuk sesuai. Rekonsilasi legalitas skema pembayaran digital di negara berkembang relatif lebih ringan dibanding di negara Amerika Serikat yang memerlukan proses lebih panjang, berdasar pada penelitian dari Angela Walch, Professor di St. Mary's University School of Law.

Ekosistem skema pembayaran yang terintegrasi begitu diperlukan hingga kedatangan National Payment Gateway oleh Bank Indonesia adalah langkah awal yang pantas diapresiasi yang mendatangkan single network untuk transaksi domestik. OJK dengan Pemerintah, Bank Indonesia akademisi dan instansi internasional mempunyai prinsip menjadi global collective efforts untuk mengaplikasikan CBDC bisa berkembang mengarah yang diinginkan serta membawa faedah buat orang-orang luas.

0 comments:

Post a Comment