Saturday, July 14, 2018

Pencurian Bitcoin Cs Raih Rp 10, 65 T

Tindakan pencurian mata uang digital (cryptocurrency) dari bursa penukaran pada semester I-2018 melonjak sampai 3x lipat bila dibanding semester I-2017. Hal tersebut mengakibatkan makin maraknya pencucian uang digital.


Hal tersebut adalah laporan CipherTrace, perusahaan keamanan siber (cybersecurity) asal Amerika Serikat (AS). Laporan itu mencatat pada semester I-2018 keseluruhan uang digital yang dicuri capai US$ 761 juta atau sama dengan Rp 10, 65 triliun. Pada periode yang sama 2017 koin digital yang dicuri US$ 266 juta (Rp 3, 72 triliun). CipherTrace memprediksi kerugian dapat bertambah jadi US$ 1, 5 miliar th. ini.


" Cryptocurrency yang dicuri 3x semakin besar th. ini dibanding th. , " Dave Jevans, chief executive officer CipherTrace, menyampaikan pada Reuters dalam suatu wawancara. Jevans juga ketua Grup Kerja Anti-Phishing, organisasi global yang mempunyai tujuan menolong memecahkan kejahatan siber.

Dia memberikan mata uang virtual yang dicuri pada akhirnya dipakai untuk menolong beberapa penjahat sembunyikan jati diri mereka yang sebetulnya serta hindari penangkapan. Pencurian paling baru ialah sebesar US$32 juta dari bursa pertukaran Korea Selatan, Bithumb.


Lonjakan kejahatan cryptocurrency sudah menarik perhatian regulator global serta penegakan hukum, kata Jevans. Laporan itu juga mengutip kecemasan mengenai meningkatnya kegiatan kriminil di bidang ini dari Departemen Penegakan Kejahatan Keuangan Keuangan (FinCEN), yang merujuk pada pembayaran ransomware cryptocurrency yang capai US$1, 5 miliar.

Jevans menyampaikan regulator di semua dunia dalam dialog berkepanjangan mengenai apa yang butuh dikerjakan pada industri cryptocurrency untuk menahan lonjakan kejahatan. "Saat ini kita lihat beberapa orang besar hadir berbarengan memohon ketentuan anti pencucian uang cryptocurrency tidak bisa dijauhi, itu akan dikumpulkan, serta itu akan jadi global," imbuhnya.

0 comments:

Post a Comment