Wednesday, July 25, 2018

Usaha KTA Bank Punya potensi Digerogoti Fintech Lending

Kedatangan perusahaan tehnologi financial (fintech) berubah menjadi salah satu kecemasan perbankan. Masalahnya fintech ambillah menggerogoti usaha perbankan serta bikin penghasilan bank menyusut.


Diantaranya, fintech peer to peer (P2P) lending. Fintech ini dipandang akan menggerogoti usaha credit tanpa ada jaminan (KTA) perbankan. Berdasar pada data Otoritas Layanan Keuangan (OJK) sampai April 2018, KTA yang disalurkan sampai Rp 228, 12 triliun. Tumbuh 1, 14% dibanding periode yang sama tahun 207 sebesar Rp 225, 44 triliun. Mengenai credit punya masalah sampai Rp 2, 95 triliun.


Kepala Group Pengembangan Inovasi Keuangan Mikro OJK Triyono Gani menyampaikan pembiayaan yang dikasihkan fintech P2P lending tidak mempunyai jaminan sama dengan KTA. Bedanya, pada pemprosesan yang cepat daripada bank.

" Diantaranya memiliki bentuk invoice financing yang dikerjakan Investree. Entrepreneur tagihan pada vendor yang dibayarkan tiga bulan lagi namun perlu dana untuk bayar upah, mereka ambillah utang dari fintech. Di bank credit ini type KTA, " tutur Triyono.


Meskipun demikian, OJK mengatakan disrupsi yang dikerjakan fintech akan terbatas. Alasannya, OJK mempunyai ketentuan yang membatasi usaha P2P lending. Contohnya, P2P lending tidak oleh berikan utang lebih dari satu tahun.

Apabila utang lebih dari setahun jadi resiko yang dikelola lebih kompleks jadi fintech sama juga dengan instansi keuangan yang lain. P2P lending tidak dapat memakai dana sendiri atau mengumpulkan dana dari orang-orang. Apabila lakukan hal itu perusahaan mesti merubah izin berubah menjadi perusahaan multifinance.

0 comments:

Post a Comment