Sunday, July 29, 2018

OJK : Hati-Hati Waktu Beli Emas Digital

Otoritas Layanan Keuangan (OJK) memperingatkan orang-orang supaya waspada pada praktek perdagangan emas digital. Masalahnya hal itu tidak ada dibawah pengawasan OJK. Direktur Kebijakan serta Support Penyidikan OJK Tongam L. Tobing menuturkan perdagangan emas adalah pekerjaan perdagangan yang bukan dikerjakan oleh bidang layanan keuangan.


"Hal seperti ini berlainan dengan tabungan emas," katanya. Oleh karenanya, Tongam memohon orang-orang memang perlu siaga dalam beli emas digital ini. "Jika beli emas, semestinya kita bisa emas, bukan asset semu. Ini yang memang perlu dilihat oleh customer" imbuhnya.


Di lain sisi, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Bambang W. Budiawan menyampaikan penjualan emas digital ini berlainan dengan pemasaran yang dikerjakan oleh Pegadaian.


"Jika Pegadaian kan clear" katanya. Selanjutnya, OJK menyampaikan pengawasan penjualan emas digital ini kembali pada semasing institusi yang memberi perizinan. " Institusi mana yang berwenang, mereka yang kasih izin usaha perdagangan emas dengan sistem digital itu, " kata Bambang.


Marketplace Bukalapak adalah salah satunya perusahaan e-commerce yang lakukan penjualan emas dengan cara digital. Ketertarikan orang-orang juga tidak tanggung-tanggung, yaitu sampai lebih dari 200. 000 konsumen emas.

BACA JUGA : STEP BY STEP MENILAI CIRI AYAM SABUNG

Corporate Communication Manager Bukalapak Eva Andarini menuturkan penjualan emas digital yang dikerjakan oleh Bukalapak lewat fiturnya BukaEmas diijinkan oleh ketentuan yang laku karena perusahaannya beli emas fisik sama dengan jumlahnya pembelian yang dikerjakan oleh pemakai.

0 comments:

Post a Comment